Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua
Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan
Dibayarkan oleh pekerja penerima upah
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan
Peserta bukan pekerja
Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan
Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta
Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
Dibayarkan oleh pemerintah
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016
Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Denda maksimal: Rp 30.000.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.